Dengan perkembangan teknologi membuat semua hal bisa dilakukan dengan mudah. Ini dimanfaatkan sekali oleh KPU dalam pelaksanaan pemilu 2019.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah menerbitkan situs khusus untuk mengetahui nama masyarakat sudah terdaftar dalam DPT (Data Pemilih Tetap) atau belum.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika ingin cek, buka website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Di situs itu ada form nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Isi nama dan Nik sesuai KTP, lalu klik cari.
Jika sudah terdaftar, akan muncul form yang berisi nama, jenis kelamin, lokasi pemilihan serta TPS.
Tapi, jika belum maka, akan muncul tulisan ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH. Kalau belum terdaftar, anda bisa melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), jangan lupa bawa FC e-KTP dan KK.
No Comments